Kebijakan Privasi & Perlindungan Data Pribadi
Komitmen PT SpineAlign Medika Nusantara dalam menjaga kerahasiaan rekam medis, data konsultasi, dan privasi setiap pasien sesuai UU PDP Republik Indonesia.
Berlaku Sejak: 1 Januari 2026 | Pembaruan Terakhir: Oktober 2026
1. Identitas Pengendali Data
Kebijakan Privasi ini mengatur tata cara pengelolaan dan perlindungan data pribadi oleh PT SpineAlign Medika Nusantara ("SpineAlign", "kami"), badan usaha berizin resmi yang berkedudukan di Jl. Gandaria I No. 42, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12130.
2. Kategori Data yang Kami Kumpulkan
Dalam rangka memberikan pelayanan terapi fisik dan kiropraktik yang aman dan terukur, kami mengumpulkan:
- Data Identitas & Kontak: Nama lengkap, nomor telepon/WhatsApp, alamat email, usia, dan pekerjaan.
- Data Medis & Biomekanik: Riwayat cedera muskuloskeletal, keluhan kaku otot/sendi, foto grid postur tubuh klinis, dan hasil analisis rentang gerak.
- Data Transaksi: Riwayat paket sesi yang dibeli, bukti pembayaran QRIS/kartu, serta dokumen pengajuan kwitansi asuransi.
- Data Teknis Web: Log sesi situs, cookie fungsional formulir janji temu, dan alamat IP perangkat Anda.
3. Dasar Hukum dan Tujuan Pemrosesan
Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), pemrosesan data dilakukan atas dasar pelaksanaan kewajiban pelayanan kesehatan, pemenuhan perjanjian layanan terapi, serta persetujuan eksplisit (consent) yang diberikan oleh pasien pada saat registrasi.
4. Kerahasiaan Rekam Medis & Keamanan
Dokumentasi klinis pasien disimpan dalam basis data rekam medis elektronik terenkripsi dengan standar keamanan tinggi. Kami tidak pernah memperjualbelikan, menyewakan, atau membagikan data pribadi maupun foto postur tubuh pasien kepada pihak ketiga mana pun tanpa izin tertulis eksplisit dari yang bersangkutan.
5. Hak-Hak Subjek Data Menurut UU PDP
Sebagai subjek data, Anda memiliki hak hukum untuk:
- Mendapatkan salinan resume pemeriksaan postur dan rekam medis fungsional Anda.
- Meminta pembaruan atau perbaikan data identitas yang tidak akurat.
- Menarik persetujuan komunikasi pesan pengingat jadwal terapi berkala.
- Mengajukan permohonan penghapusan data kontak setelah masa retensi arsip medis wajib menurut peraturan Kemenkes telah terpenuhi.
6. Kontak Petugas Pelindungan Data (DPO)
Apabila Anda memiliki pertanyaan terkait tata kelola data pribadi atau rekam medis, hubungi tim kami di:
Petugas Perlindungan Data - PT SpineAlign Medika Nusantara
Jl. Gandaria I No. 42, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12130
Email: [email protected] | WhatsApp: +62 812-9988-1144